Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas, Partai Perindo Hadir

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:12:00 WIB
KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas, Partai Perindo Hadir
KPK menggelar program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) terpadu 2022. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) terpadu 2022. Program lembaga antirasuah tersebut digelar dengan tujuan untuk memperkuat integritas partai politik, terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol). Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu, 18 Mei 2022," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Rabu (18/5/2022).

KPK mengundang sebanyak 20 pimpinan maupun pengurus partai politik (parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo beserta jajarannya hadir langsung memenuhi undangan KPK tersebut.

Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo hadiri Politik Cerdas Bertintegritas di KPK. (Foto MNC Portal).
Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo hadiri Politik Cerdas Bertintegritas di KPK. (Foto MNC Portal).

Selain Partai Perindo, ada 19 partai lainnya yang juga diundang. Mereka yakni, Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Berdasarkan data penanganan perkara, kata Ipi, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 Walikota atau Bupati dan Wakil yang ditangani KPK.

"Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara," imbuhnya.

KPK mengingatkan, jabatan publik tersebut haruslah dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen. Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan.

"Sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta Anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia," ungkapnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut