KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita Mobil hingga Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Dua lokasi yang dimaksud adalah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan rumah milik pihak terkait kasus tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025), pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset," kata Budi dalam keterangannya.
Namun, Budi tidak merinci jenis mobil yang disita. Termasuk aset-aset yang turut diamankan dalam penggeledahan itu.
"Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Rabu (13/8/2025). Budi mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
Editor: Puti Aini Yasmin