Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Netanyahu Minta Grasi ke Presiden Israel saat Hadapi Kasus Korupsi 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah 21 Lokasi terkait Kasus Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp1,5 Miliar

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:15:00 WIB
KPK Geledah 21 Lokasi terkait Kasus Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Rp1,5 Miliar
mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (baju biru) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai terjerat OTT. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Kasus itu menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada 5-12 Desember 2024 itu menyasar 12 rumah di Pekanbaru, 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru, serta 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang uang Rp1,5 miliar, 1.021 dolar Amerika Serikat (AS) dan berbagai barang.

“Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut,” kata Tessa, Jumat (13/12/2024).

Tessa menegaskan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.

“KPK mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tambah dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut