Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan Sejumlah Dokumen

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:01:00 WIB
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan Sejumlah Dokumen
KPK geledah 8 lokasi terkait kasus suap pajak di Banjarmasin. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh, dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, dua orang lain turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian mengembangkan perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan tersebut ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum,” kata Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang dikutip Rabu (5/8/2026).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut