Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

Rabu, 30 September 2026 - 06:14:00 WIB
KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN
KPK menggeledah kantor Bela Parahyangan terkait kasus suap HGB. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahyangan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan PT Bela Parahyangan menjadi salah satu pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam proses pengurusan HGB.

“Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” kata Budi Prasetyo.

Dugaan aliran uang tersebut sebelumnya diungkap KPK dalam pengembangan perkara. PT Bela Parahyangan diduga memberikan uang pengurusan HGB sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW), yang kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).

Menurut Budi, posisi PT Bela Parahyangan dalam perkara tersebut menyerupai PT Summarecon yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Meski demikian, Budi belum mengungkap barang bukti yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di kantor PT Bela Parahyangan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan amplop berisi uang ratusan juta rupiah dan perhiasan yang diduga emas. Penyidik juga menemukan sejumlah kartu ATM yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan setoran uang dari kantor pertanahan (kantah) di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Sementara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut yakni:

-Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
-Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
-Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
-Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
-Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
-Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
-Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
-Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut