Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi BNPB, KPK Belum Terima Balasan TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:09:00 WIB
KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah terkait penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini berlangsung pada Kamis (22/10/2026) kemarin. Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah merupakan salah satu lokasi dari tiga lokasi yang digeledah penyidik di Semarang, Jateng.

"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi, Jumat (23/10/2026).

Sementara dua lokasi lainnya yang digeledah merupakan rumah pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini. Penyidik juga menyita dokumen hingga barang bukti dugaan suap untuk menghapus hasil audit BPK.

"Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026).

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).

Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan menerima suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut