KPK Geledah Kantor Bupati Kudus, Dokumen Mutasi Jabatan Disita
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dengan tersangka Bupati Muhammad Tamzil. Sang bupati dan dua tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan sudah ditahan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim menggeledah dua lokasi yakni, kantor bupati Kudus dan kantor kepala Dinas PUPR & Budpar (Kebudayaan dan Pariwisata).
"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus, yaitu kantor bupati Kudus serta kantor kepala Dinas PUPR & Budpar," katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, penggeledahan terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Dari penggeledahan tersebut tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Kudus. Mereka adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staff Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
KPK menduga Tamzil meminta dicarikan uang Rp250 juta untuk membayar utang mobil pribadinya kepada Agus. Kemudian, Agus menawarkan kenaikan jabatan kepada Akhmad Sofyan dan istrinya dengan syarat harus membayar Rp250 juta. Permintaan itu disanggupi Akhmad Sofyan.
Uang Rp250 juta yang diberikan Akhmad, diambil Rp25 juta oleh Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kabupaten Kudus. Sehingga, sisa uang Rp170 juta diberikan Uka kepada Agoes Soeranto untuk Tamzil.
Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad