KPK Geledah Kantor Kemenag Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama, Rabu (13/8/2025). Penggeledahan tepatnya dilakukan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU," kata Budi dalam keterangannya.
Namun, dia belum menjelaskan secara detail apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Hingga berita ini ditulis tim KPK masih berada di lokasi.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.
Pencegahan dilakukan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.
Editor: Reza Fajri