Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompleks Perumahan Eks Menag Yaqut Langsung Tertutup usai Penggeledahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra

Senin, 12 Agustus 2019 - 17:46:00 WIB
KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra
Ilustrasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Nyoman Dhamantra di ruang 0628, Lantai 6 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senin (12/8/2019). Penggeledahan dimulai pukul 15.00 WIB secara tertutup.

Pantauan di lokasi, sejumlah Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR menjaga ketat pintu masuk ruang kerja I Nyoman Dhamantra. Bahkan, staf fraksi PDIP dilarang memasuki ruangan.

Informasi dari Pamdal DPR, penyidik KPK berjumlah delapan orang. Mereka fokus mencari bukti terkait kasus yang melibatkan I Nyoman Dhamantra.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019. KPK juga telah menahan enam tersangka itu.

I Nyoman ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Chandry Suanda (CSU) alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi (DDW) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Mereka diduga sebagai pemberi suap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut