Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Kamis, 08 Agustus 2019 - 23:28:00 WIB
KPK Tetapkan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait impor bawang putih. Penetapan status itu menyusul operasi tangkap tangan oleh tim lembaga antirasuah, Rabu (7/8/2019) lalu.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, diduga sebagai penerima suap INY (I Nyoman Dhamantra),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.

Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya adalah pihak swasta yaitu Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Mereka diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, dua orang tersangka lainnya adalah Mirawati Basri (staf dan orang kepercayaan Nyoman), serta Elviyanto (pihak swasta).

Agus menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap enam orang itu dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait adanya suap dalam impor bawang putih sebagai produk holtikultura. Adapun proses pemberian suap berlangsung pada Rabu kemarin, 7 Agustus 2019. Awalnya, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Uang yang diterima Doddy itu lalu ditransfer lagi ke rekening kasir money changer (penukaran mata uang asing) yang diduga milik Nyoman.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut