KPK Geledah Ruang Tahanan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Sabtu, 04 September 2021 - 21:28:00 WIB
        
     
                 
                 
                                        Menurutnya, KPK selalu memastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik. Termasuk, lanjut dia membawa alat komunikasi ke dalam rumah tahanan (rutan) yang juga diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
“KPK memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke rutan. Keamanan rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi