Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:41:00 WIB
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Budi menegaskan, pengembangan perkara suap Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada pengembangan penyidikan ini.

"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama) dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut