Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Mertua Nurhadi di Tulungagung

Rabu, 26 Februari 2020 - 13:58:00 WIB
KPK Geledah Rumah Mertua Nurhadi di Tulungagung
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mencari informasi keberadaan mantan Sekreatris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang masih buron hingga kini. Kali ini KPK menggeledah rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/2/2020).

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partners milik adik istri Nurhadi, Tin Zuraida di Surabaya, Selasa (25/2/2020) kemarin. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan hari ini masih terkait pencarian Nurhadi dan dua tersangka kasus dugaan suap di lingkungan MA yaitu Rezky Herbiyono serta Hiendra Soenjoto.

"Penggeledahan di salah satu rumah keluarga Nurhadi di Tulungagung. Kegiatan ini masih dalam rangkaian pencarian para daftar pencarian orang (DPO) tersangka Nurhadi dan kawan-kawan," kata Ali ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Ali menjelaskan kegiatan penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Namun, Ali tidak merinci nama jelas dari mertua Nurhadi selaku pemilik rumah.

"Info yang kami terima saat ini kegiatan masih berlangsung," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partners yang terletak di Jalan Prambanan Nomor 5, Kecamatan Pacar Keling. Penyidik KPK datang sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah hampir dua jam berada di dalam kantor advokat itu, penyidik KPK akhirnya keluar dengan membawa sejumlah kardus dan tas koper besar. Ali mengatakan, selain dokumen, satu alat komunikasi yang didapatkan di lokasi turut disita.

"Dalam penggeledahan yang sudah dilakukan, penyidik menemukan beberapa dokumen yang dianggap terkait dengan berkas perkara," ungkapnya di Gedung KPK, Selasa (25/2/2020) malam.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut