KPK Geledah Rumah Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam
JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mewah milik tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), hari ini Selasa (6/6/2023). Rumah yang digeledah tersebut berlokasi di daerah Batam.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/6/2023).
Ali mengatakan, rumah tersebut diduga milik tersangka dalam perkara ini. Lokasinya di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam.
Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari penggeledahan tersebut. Tapi, tim sedang mencari bukti tambahan terkait penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Saat ini, penggeledahan tersebut masih berlangsung.
"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
Belakangan, KPK membuka peluang menjerat Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab diduga, banyak aset Andhi Pramono yang berasal dari pencucian uang.
Editor: Faieq Hidayat