Andhi Pramono Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi, Ini Tanggapan Resmi Ditjen Bea Cukai

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan resmi terkait penetapan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andhi Pramono.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK,” ujar Nirwala dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin malam (15/5/2023).
Nirwala lebih lanjut mengatakan bahwa hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala.
Tindak lanjutnya pun akan sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Nirwala menegaskan bahwa Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tutur Nirwala.
Editor: Jeanny Aipassa