Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Tiga Lokasi terkait Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:20:00 WIB
KPK Geledah Tiga Lokasi terkait Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
KPK geledah tiga lokasi di Labuhanbatu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, yaitu Kantor Bupati Labuhanbatu, kediaman pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), dan satu rumah pribadi pihak terkait perkara.

Di Kantor Bupati Labuhanbatu, KPK mengamankan dokumen SK Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai Bupati Labuhanbatu dan SK pengangkatan RSR sebagai anggota DPRD. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023.

"Bukti elektronik, dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Di kediaman pribadi RSR, KPK mengamankan catatan ploting proyek dan setoran fee untuk RSR dan EAR selaku Bupati. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti slip transaksi perbankan.

Di satu rumah pribadi pihak terkait perkara, KPK mengamankan catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023 dan 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi EAR pada 16 Januari 2024. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen perbankan.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu. KPK menduga bahwa EAR dan RSR menerima suap dari para kontraktor yang memenangkan tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut