KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Bentuk Gratifikasi, Bukan Rezeki
Jumat, 02 Mei 2025 - 15:14:00 WIB
Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.
Dalam temuan survei itu, KPK menemukan 30 persen guru dan dosen masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi. Bahkan, 18 persen kepala sekolah dan rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.
KPK juga mencatat sebanyak 65 persen wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Momen ini biasanya terjadi saat hari raya atau kenaikan kelas.
Editor: Rizky Agustian