Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Harun Masiku Bukan Kader Asli PDIP, Dekat dengan Eks Ketua MA

Kamis, 06 Februari 2025 - 16:04:00 WIB
KPK: Harun Masiku Bukan Kader Asli PDIP, Dekat dengan Eks Ketua MA
Demo menuntut Harun Masiku ditangkap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku bukan merupakan kader asli PDIP. Bahkan, Harun Masiku memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

"Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018, dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," ujar Tim Biro Hukum KPK membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

KPK menjelaskan, Hasto menempatkan Harun Masiku di Daftar Pemilihan Wilayah (DPW) I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019 lalu. Alasannya, wilayah itu menjadi basis massa pemilih PDIP.

"Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut," tuturnya.

Lembaga antirasuah menerangkan, Hasto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asalnya. Kemudian sekitar Mei 2019, Hasto mendatangi dan menemui mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU.

Pada pertemuan itu, Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR.

"Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materi Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya.

Menurut KPK, uji materi dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan agar Harun Masiku berhak mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Tim biro hukum KPK menjabarkan, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional pada 21 Mei 2019, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih. Kemudian KPU pada 31 Agustus 2019 menetapkan Riezky Aprilia menjadi caleg terpilih DPR dari Dapil I Sumsel.

"Pada tanggal 23 September 2019, Riezky Aprilia pada saat itu sedang di Jakarta dihubungi oleh Donny Tri Istiqomah untuk diminta bertemu di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Karena posisi Riezky Aprilia berada di Singapura, kemudian ditemui oleh Saeful Bahri di Shangri-La Orchard Hotel Singapura pada tanggal 25 September 2019," tutur Tim Biro Hukum KPK.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut KPK, Saeful Bahri mengaku diutus dan diperintah oleh Hasto Kristiyanto. Saeful meminta Riezky untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN.

Hal itu agar Harun Masiku dapat menjadi caleg DPR terpilih. Riezky Aprilia pun menolak tegas dan mengatakan akan melawan.

"Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," kata Tim Biro Hukum KPK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut