KPK Heran soal Syarat Delegasi di Kasus Gazalba Saleh: Padahal Majelis Hakimnya Sama dengan Sidang SYL
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan hukum atau verzet atas putusan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK mengaku memiliki pandangan yang sama dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami sepakat dengan pertimbangan dimaksud karena terlebih lagi pada saat yang bersamaan sebenarnya majelis hakim pada pengadilan tipikor bukan pada Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pengadilan tipikor lain juga sedang menyidangkan perkara tipikor yang dilimpahkan KPK," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Dalam perkara KPK lainnya, kata Nawawi, tidak diperlukan syarat surat pendelegasian dalam menyidangkan perkara. Hal ini jauh berbeda dengan persidangan yang berjalan dengan terdakwa Gazalba.
"Bagaimana mungkin ada prosedur yang berbeda di dalam perkara lain ada persyaratan tentang surat pendelegasian segala macam," tuturnya.
Ia lantas menyinggung kasus yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tidak juga terdapat surat delegasi. Kasus itu tetap berjalan hingga tahap pembuktian, KPK lantas menyoroti majelis hakim yang menyidangkan kasus SYL serupa dengan di kasus Gazalba.
"Dalam perkara lain termasuk (perkara) SYL yang senyatanya ditangani oleh majelis yang sebenarnya mirip hanya ditukarkan ketua dan anggotanya," katanya.
Ia menilai adanya perbedaan pandangan putusan berkaitan dengan syarat delegasi ini membuat kekacauan dalam sistem peradilan.
"Karenanya kami sepakat bahwa pertimbangan putusan yang dilakukan lewat putusan sela itu cenderung berpotensi merusak atau menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidang kasus Gazalba kembali dilanjutkan.
Editor: Faieq Hidayat