Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Heran Terpidana Koruptor Dikuburkan di Taman Makam Pahlawan

Minggu, 10 Desember 2023 - 13:33:00 WIB
KPK Heran Terpidana Koruptor Dikuburkan di Taman Makam Pahlawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu ,Jawa Timur Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. Eddy meninggal saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.

“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Ghufron menilai perlu adanya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan. Menurutnya apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seluruh haknya harus dicabut.

“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” katanya.

“Harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” ucapnya lagi.

Ghufron menegaskan hal itu perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan.

Diketahui, Eddy Rumpoko masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi. Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp46,8 Milliar. Dia  pun masih menjalani hukuman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023). Almarhum yang merupakan Wali Kota Batu pada tahun 2007-2017 terkena sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUP Dr Kariadi, Semarang, pada Kamis pukul 05.30 WIB.

Kepala Dinas Sosial Kota Batu Ririk Mashuri membenarkan, jenazah Eddy dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu di Jalan Suropati Nomor 35, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu. 

Pemilihan pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu telah mendapat persetujuan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu. Permohonan juga telah disetujui PJ Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut