Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTN Lepas Unit Usaha Syariah, Bank Syariah Nasional Resmi Berdiri
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp85,1 Miliar ke Lima Instansi, Kendaraan hingga Tanah

Selasa, 09 November 2021 - 09:38:00 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp85,1 Miliar ke Lima Instansi, Kendaraan hingga Tanah
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan kasus korupsi. Aset tersebut dihibahkan ke lima instansi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, lima instansi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2021) pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total Rp85,1 miliar," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut