Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo untuk Kendaraan Operasional Rupbasan

Selasa, 30 Januari 2018 - 12:59:00 WIB
KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo untuk Kendaraan Operasional Rupbasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan mobil milik mantan Kakorlantas Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara. (Foto: iNews.id/Richard)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan mobil milik mantan Kakorlantas Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara. Mobil Toyota Avanza senilai Rp59.281.000 itu rencananya untuk operasional Rupbanas.

“Kami serahkan barang rampasan pada rupbasan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri di teras gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Selain mobil milik Djoko Susilo, KPK juga menyerahkan kendaraan Toyota Hilux senilai milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurna Jaya. Mobil sitaan yang dibanderol Rp149.450.000 itu juga untuk kendaraan operasional.

“Ini bagian dari upaya pemulihan aset, ini bagian dari upaya aset recovery. Ini yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tetapi barang-barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan,” ujar Irene.

Proses hibah kedua mobil itu diterima oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin dan Kepala Rupbasan Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

“Terima kasih KPK yang memprioritaskan untuk itu dan masih banyak teman-teman rupbasan di daerah yang belum punya inventaris. Karena negara dalam dua tahun ke depan tidak ada pengadaan kendaraan dinas,” ujar Wahidin.

Selanjutnya, kata Wahidin, pihaknya akan mengupayakan bekerja sama dengan kepolisian untuk merubah plat nomor kendaraan tersebut menjadi plat merah karena digunakan sebagai kendaraan operasional.

Diketahui, Djoko Susilo merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait simulator SIM yang divonis 10 tahun penjara. Sedangkan, Syahrul adalah terpidana kasus suap terkait izin usaha lembaga kliring berjangka.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut