Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly: 380 Anggota Polri Harus Pensiun Dini usai PP Penempatan Polisi di Kementerian Terbit
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hibahkan Rampasan Aset Nazaruddin ke Bareskrim Polri

Rabu, 07 Maret 2018 - 22:18:00 WIB
KPK Hibahkan Rampasan Aset Nazaruddin ke Bareskrim Polri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan rampasan aset dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Bupati Bangkalan Fuad Amin ke Polri. Hibah akan diserahkan Kamis, 8 Maret 2018, besok.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset Nazaruddin yang akan dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. ”Aset senilai Rp12,4 miliar ini dihibahkan kepada Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum,” kata Febri di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Sedangkan dari perkara Fuad Amin, aset yang akan dihibahkan berupa satu unit mobil kijang innova xw43 keluaran 2010. Mobil ini akan menjadi kendaraan operasional Polres Tana Toraja.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Wisma Atlet, Nazar telah dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara, Fuad Amin dihukum 13 tahun pidana penjara karena terbukti melakukan korupsi APBD senilai lebih dari Rp300 miliar.

”Penyerahan besok pagi pukul 08.00 WIB sebagai bagian dari rangkaian Rakernis Bareskrim Polri yang akan dihadiri para pimpinan KPK,” kata Febri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut