KPK Hibahkan Rampasan Aset Nazaruddin ke Bareskrim Polri
Dia menjelaskan, penyerahan aset-aset hasil rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi itu bersandar pada prinsip dasar bahwa barang-barang atau uang yang pernah diambil oleh para pelaku kasus korupsi itu harus dikembalikan pemanfaatannya kepada masyarakat banyak melalui instansi-instansi yang berwenang.
”Ketika ada putusan pengadilan yang mengatakan barang dirampas untuk negara, prinsip dasarnya barang tersebut menjadi milik negara. Ini bisa ditindaklanjuti dengan lelang dan uangnya masuk ke kas negara, tentunya kita proses ke Kementerian Keuangan dan ada koordinasi antara KPK dengan kepolisian atau instansi lain yang membutuhkan,” papar mantan aktivis ICW ini.
Dia melanjutkan, hibah sebenarnya tidak hanya ke Polri, tetapi bisa juga kejaksaan. KPK, kata Febri, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan memandang ada beberapa wisma-wisma yang bisa dipakai penuntut umum kasus korupsi di daerah.
”Jadi ketika misalnya korupsi terjadi di sebuah kabupaten/kota bukan di provinsi, maka perlu tempat menginap, perlu fasilitas dan lain-lainnya. Barang rampasan itu kita harapkan bisa digunakan juga nantinya,” kata dia.
Editor: Zen Teguh