Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Identifikasi Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

Sabtu, 04 Mei 2019 - 20:50:00 WIB
KPK Identifikasi Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Penggelahan dilakukan di ruang kerja adik Muhammad Nazaruddin, Muhammad Nasir, yang merupakan politikus Partai Demokrat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari informasi yang didapat penyidik, pihaknya mengidentifikasi sumber uang yang diduga diterima Bowo. Namun, dia belum mau menjelaskan dari mana saja sumber dana itu.

"Saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso). Namun, karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," katanya dalam pesan singkat di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Febri menuturkan, Bowo diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, tidak disebut DAK tersebut untuk daerah mana.

Menindaklanjuti informasi itu, dia menambahkan, KPK kemudian menggeledah ruang kerja Muhammad Nasir. Penggeledahan itu bagian dari verifikasi terkait informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo.

"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK," jelasnya.

Febri menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi Bowo Sidik. KPK pun bakal memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Pemeriksaan saksi rencananya akan dimulai pada bulan ini.

"Sedangkan rencana pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut akan kami dalami lebih lanjut pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai pada bulan Mei ini," ungkapnya.

Bowo Sidik Pangarso. (Foto: Antara)

Sebelumnya, KPK mengamankan uang Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop dalam pecahan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Uang itu diduga akan digunakan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.

Salah satu sumber uang dari total Rp8 miliar itu diterima Bowo bersumber dari fee PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan, sejumlah Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika.

Atas perbuatannya Bowo disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut