Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Incar Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI di Kasus Suap Andra Agussalam

Jumat, 02 Agustus 2019 - 09:56:00 WIB
KPK Incar Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI di Kasus Suap Andra Agussalam
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat pengumuman tersangka suap di KPK, Kamis (1/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II, Andra Y Agussalam sebagai tersangka suap. Andra diduga mengarahkan anak perusahaan PT AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) terkait proyek pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada penetapan tersangka Andra dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur. KPK pun membidik petinggi di kedua BUMN tersebut yang diduga terlibat.

"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri (Andra)? Sudah pasti tidak. Yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Basaria mengungkapkan, pihaknya membidik petinggi PT INTI karena merujuk pada jabatan tersangka Taswin Nur yang hanya seorang staf. Sehingga, bukan tidak mungkin jika jajaran direksi PT INTI berperan dalam kasus tersebut.

"Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi, apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur ini belum sampai ke sana, ini masih dalam pengembangan. Sampai ekspos tadi yang bisa kita buktikan masih yang dua ini," tuturnya.

Saat ditanya apakah akan menjerat korporasi yakni PT INTI, Basaria belum dapat memastikannya. Menurut dia, semua itu tergantung dari proses penyelidikan ke depan. "Apakah bisa korporasi? Itu tergantung penyidikan juga," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam dan Staf PT INTI, Taswin Nur. KPK menduga Andra telah menerima duit haram sebesar 96.700 dolar Singapura dari Staf PT INTI Taswin Nur.

Uang itu diduga sebagai suap kepada Andra yang telah memuluskan PT INTI untuk mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II. Proyek yang bernilai Rp86 miliar itu diduga ada campur tangan Andra yang mempercepat teken kontrak antara PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dengan PT INTI dengan penunjukan langsung.

Padahal penunjukkan langsung tersebut menyalahi aturan. Andra juga menaikan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal PT INTI yang memiliki kendala cash flow.

"AYA mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten" tuturnya.

Atas perbuatannya Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut