Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:40:00 WIB
KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. Batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat Waktu. Kepatuhan pelaporan penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Dia mengatakan kepatuhan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali. Kewajiban penyampaian LHKPN berlaku untuk seluruh penyelenggara negara seperti menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

"Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing," tutur Budi.

Dia mengatakan penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, LHKPN yang disampaikan akan diverifikasi administratif. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut