Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rosan bakal Evaluasi Besar-besaran Laporan Keuangan BUMN: Jangan Ada yang Dipercantik!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:54:00 WIB
KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap bisa memproses hukum warga negara asing (WNA) yang kelak menduduki kursi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, pimpinan perusahaan pelat merah masuk kategori penyelenggara negara. 

"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/10/2025). 

Budi menambahkan, WNA yang nantinya ditunjuk sebagai pimpinan BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN, karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut