Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:40:00 WIB
KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Budi mengatakan KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan apabila pejabat mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN. 

"Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email [email protected] Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI) maupun laman resmi www.kpk.go.id," tutur Budi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut