Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Penyelenggara dan Peserta Pilkada Jangan Terlibat Suap

Rabu, 09 September 2020 - 09:18:00 WIB
KPK Ingatkan Penyelenggara dan Peserta Pilkada Jangan Terlibat Suap
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyelenggara dan peserta Pilkada Serentak 2020 diingatkan agar menghindari praktik suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau proses pilkada.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pilkada.

"KPK telah mengamati sekaligus memberikan warning dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah," ujar Firli di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dia menuturkan, perkara korupsi berupa suap atau pemberi hadiah maupun penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

"Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada," tuturnya.

Menurutnya, data yang dimiliki KPK menunjukkan tindak pidana yang ditangani terbanyak kasus suap, termasuk dalam perhelatan pilkada.

"Berdasarkan data 2018 sewaktu saya sebagai bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap," ucanya.

Dia juga mengingatkan, selain praktik suap, gratifikasi rentan terjadi dalam tahapan pilkada. KPK, kata dia telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online.

"Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas, dan jabatannya, silakan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi layanan informasi publik di nomor telepon 198," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut