KPK Inginkan Setya Novanto Divonis Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan eKTP Setya Novanto (Setnov).
"Kalau nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa lembaganya sudah cukup yakin dengan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan Setnov. "Kami cukup yakin ketika di persidangan kami sudah sampaikan ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP ini," ungkap Febri.
Bahkan, kata Febri, KPK meyakini bahwa peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara KTP-e sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Lebih signifikan Setya Novanto kami duga dibanding tiga terdakwa sebelumnya. Oleh karena itu kami harap nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal tetap sekali lagi penjatuhan vonis adalah kewenangan dari hakim tentu tidak tepat kalau KPK bicara terlalu jauh soal itu," tuturnya.