KPK Inginkan Setya Novanto Divonis Maksimal
Menurut Febri, selama proses persidangan, mantan Ketua DPR itu tidak memberikan keterangan yang signifikan sehingga itu juga menjadi salah satu penyebab pengajuan Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) juga ditolak.
"JC kami tolak, itu cukup tegas karena memang kami pandang Setya Novanto tidak memberikan keterangan cukup signifikan kalau itu dipahami sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif untuk membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi, kami menilai syarat itu tidak terpenuhi sehingga JC-nya kami tolak," tuturnya.
Selanjutnya, kata Febri, peran pihak lain dalam perkara e-KTP yang ingin dibuka oleh Setya Novanto juga tidak signifikan. "Peran pihak lain yang ingin dibuka pun juga tidak signifikan, misalnya hanya menyebutkan nama tetapi justru itu bisa dipahami bahwa untuk mengatakan bahwa dirinya sendiri tidak menerima," ungkap Febri.
Diketahui, sidang lanjutan Setnov akan dilanjutkan pada Selasa (24/4) dengan agenda putusan. Sebelumnya, Setnov dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider tiga tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai USD135.000 dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Editor: Azhar Azis