KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti
Menurutnya, dalam perkara ini ada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang harus ada perhitungan kerugian negara.
Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan perhitungan kerugian negara sebelum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Pekan Ini
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin