Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jebloskan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

Senin, 20 Maret 2023 - 10:35:00 WIB
KPK Jebloskan Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan bekas ajudan pribadinya, Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduanya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/3/2023).

Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta memvonis bersalah Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Keduanya dinyatakan terbukti telah menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas perbuatannya, Haryadi dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Haryadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Sementara Triyanto Budi Yuwono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut