Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur, Diamankan di Rumah Dinas

Rabu, 22 September 2021 - 22:13:00 WIB
KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur, Diamankan di Rumah Dinas
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka suap terkait dana hibah BNPB. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka suap terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) keduanya. 

Ghufron mengatakan kegiatan senyap itu dilakukan pada Selasa (21/9/2021). Tim KPK, kata Ghufron, menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah. 

"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta. Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan AMN untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan bupati," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Anzarullah, kata Ghufron, kemudian bertemu langsung dengan Andi di rumah dinas bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada Andi. 

"Namun oleh karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," ucapnya.

Setelah itu tim KPK langsung mengamankan Anzarullah, Andi, dan pihak terkait lainnya beserta uang sejumlah Rp225 juta. Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan keduanya (sebagai) tersangka," ucap Ghufron.

Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut