Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:58:00 WIB
KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan menjemput paksa SYL. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politisi Partai Nasdem itu dijemput paksa di apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penangkapan tersangka sudah sesuai hukum.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

Menurut dia, SYL dikhawatirkan melarikan dan menghilangkan barang bukti.

"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti," katanya.

Rencananya, SYL berjanji memenuhi panggilan KPK pada besok Jumat (13/10/2023). Dia mengaku siap menghadapi proses hukum dan kooperatif.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut