KPK Jerat Kepala Dinas PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Tersangka Kasus Suap Proyek
Minggu, 16 Maret 2025 - 17:04:00 WIB
Atas perbuatannya, Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Aditya Pratama