Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kaget Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh: Putusan Ngawur dan Konyol

Senin, 27 Mei 2024 - 20:16:00 WIB
KPK Kaget Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh: Putusan Ngawur dan Konyol
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima.

Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut