Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kaget Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh: Putusan Ngawur dan Konyol

Senin, 27 Mei 2024 - 20:16:00 WIB
KPK Kaget Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh: Putusan Ngawur dan Konyol
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku kaget hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pertimbangan hakim juga aneh dan konyol.

"Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Menurut pria disapa Alex ini, putusan hakim menjadikan penuntutan KPK hilang. Dampak putusan itu berpengaruh dalam eksistensi KPK

"Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," katanya.

Dia juga mengatakan putusan itu mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa lembaga antirasuah. Menurutnya, pengawasan jaksa KPK merupakan tanggung jawab Jaksa Agung.

"Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK karena mereka bertanggungjawab kepada Jaksa Agung berdasarkan pendelegasian wewenang," ujarnya.

Atas putusan itu, kata dia, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan. Dia juga meminta Badan Pengawas (Bawas) hingga Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

"Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut