Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Minta Angga Raka Tak Rangkap Jabatan dan Fokus Pimpin BKP
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kaji Persoalan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Konflik Kepentingan 

Kamis, 18 September 2025 - 15:41:00 WIB
KPK Kaji Persoalan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Konflik Kepentingan 
KPK melakukan kajian berkaitan dengan rangkap jabatan oleh penyelenggara negara untuk mencegah adanya konflik kepentingan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian berkaitan dengan rangkap jabatan oleh penyelenggara negara. Kajian tersebut dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan dari pejabat publik.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menuturkan, kajian ini juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Kajian ini diperlukan sebab menurutnya konflik kepentingan merupakan awal dari banyak kasus korupsi.

"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ucap Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

KPK menilai, Putusan MK terkait rangkap jabatan ini akan semakin mempersempit celah terjadinya konflik kepentingan. Dengan demikian, para pejabat yang menduduki jabatan publik bisa memberikan pelayanan terbaik di masing-masing pekerjaannya.

"Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas," kata dia.

Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia yang diinisiasi oleh KPK telah dilakukan sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut