Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kantongi Nama Pemberi Suap ke Penyidik Stepanus Robin Selain Wali Kota Tanjungbalai

Jumat, 23 April 2021 - 18:59:00 WIB
KPK Kantongi Nama Pemberi Suap ke Penyidik Stepanus Robin Selain Wali Kota Tanjungbalai
AKP Stepanus Robin ditahan KPK karena menerima suap terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditahan karena diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Selain itu KPK meyakini Robin juga menerima gratifikasi Rp438 juta dari pihak lain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengantongi data awal para pihak yang diduga memberikan uang Rp438 juta ke AKP Robin. Selanjutnya, sambung Ali, KPK bakal memanggil para pihak tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

"Data awal telah kami miliki. Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," kata Ali Fikri saat di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan tersebut.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut