Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Jebloskan Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara

Rabu, 30 Maret 2022 - 20:53:00 WIB
KPK Kembali Jebloskan Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
KPK kembali menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM). Annas Maamun kembali dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau. 

Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK selama 20 hari sejak 30 Maret hingga 18 April 2022.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers, Rabu (30/3/2022).

Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Annas ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau. Sebelumnya, Annas Maamun terjerat perkara suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Dalam perkara ini, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014 - 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut