KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, Kamis (30/4/2026). Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil tiga pimpinan PIHK. Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Tiga pimpinan PIHK yang dipanggil yakni Budiyana (BDN) selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea, Ina Irwina (II) selaku Direktur Utama PT Cahaya Raudah, dan Andina Adira (AA) selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Budi belum memerinci materi yang akan didalami para penyidik kepada ketiga saksi. Dia juga belum menerangkan apakah para saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan ini.
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tutur dia.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji
Tak berselang lama, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kedua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.
Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Yaqut Cholil Qoumas.
Editor: Rizky Agustian