KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Setnov
Rabu, 22 November 2017 - 22:11:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP yang menimpa tersangka Setya Novanto (Setnov) dan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
Saksi yang hadir ke Gedung KPK adalah pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti dan anggota DPR Ade Komarudin (Akom). Sebelumnya Darmayanti pernah mendatangi KPK untuk mengantarkan pesan dari DPR, bahwa pemanggilan ketua DPR harus dilakukan dengan surat tertulis dari presiden.
Editor: Dani M Dahwilani