Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Setnov

Rabu, 22 November 2017 - 22:11:00 WIB
 KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Setnov
Anggota DPR Ade Komarudin (Akom) menjalani pemeriksaan KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP yang menimpa tersangka Setya Novanto (Setnov) dan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.  

Saksi yang hadir ke Gedung KPK adalah pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti dan anggota DPR Ade Komarudin (Akom). Sebelumnya Darmayanti pernah mendatangi KPK untuk mengantarkan pesan dari DPR, bahwa pemanggilan ketua DPR harus dilakukan dengan surat tertulis dari presiden.

Menurut Akom, pemeriksaannya selama dua jam di KPK tidak berbeda jauh dari pemeriksaan sebelumnya.

[Video Editor: Khoirul Anfal]

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut