Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Proses Laporan Menag soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:00:00 WIB
KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus itu, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasis dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang statua tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

KPK menegaskan penyidikan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara ini terus dikembangkan guna menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait dengan produksi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nominal penerimaan disebut mencapai jutaan dolar AS, berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut