Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Periksa Romahurmuziy Hari Ini

Jumat, 22 Maret 2019 - 09:59:00 WIB
KPK Kembali Periksa Romahurmuziy Hari Ini
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik lantaran sakit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan perdana Rommy hari ini, Jumat (22/3/2019).

"Dijadwalkan ulang, setelah sebelumnya sakit. Jadwal pemeriksaan RMY (Romahurmuziy) pada Jumat (22/3/2019) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (22/3/2019).

Febri berharap kondisi Romy memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). "Semoga hari ini bisa dilakukan pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang," ujarnya.

Sedianya Rommy diperiksa kemarin, Kamis (21/3/2019). Namun, saat hendak dibawa keluar rutan untuk menjalani pemeriksaan perdana, anggota DPR itu mengeluh sakit karena kurang tidur.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Romy diduga telah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut