KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker, Ini Identitasnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (24/7/2025). Mereka menyusul empat tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan.
Total delapan orang sudah ditahan terkait kasus pemerasan ini.
Penahanan yang terbaru ini dilakukan usai keempat tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung ditahan
Pantauan di lokasi, keempatnya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Keempatnya kemudian digiring menuju ruang konferensi pers penahanan untuk disampaikan konstruksi perkara.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Mereka yang ditahan hari ini adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021.
Kemudian, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2019-2024.
Editor: Reza Fajri