Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Modus Pejabat Kemnaker Peras TKA: Ulur-Ulur Waktu Penyelesaian Izin
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker, Ini Identitasnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:23:00 WIB
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker, Ini Identitasnya
KPK kembali menahan 4 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (24/7/2025). Mereka menyusul empat tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan.

Total delapan orang sudah ditahan terkait kasus pemerasan ini.

Penahanan yang terbaru ini dilakukan usai keempat tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung ditahan

Pantauan di lokasi, keempatnya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. 

Keempatnya kemudian digiring menuju ruang konferensi pers penahanan untuk disampaikan konstruksi perkara.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Mereka yang ditahan hari ini adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021.

Kemudian, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2019-2024.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut