Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembalikan Aset Hasil Korupsi ke Negara Rp179 Miliar

Jumat, 10 Juni 2022 - 11:34:00 WIB
KPK Kembalikan Aset Hasil Korupsi ke Negara Rp179 Miliar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) ke negara sebesar Rp179,390 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2022. Ada kenaikan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai angka Rp71,134 miliar.

"Terbaru, sepanjang periode Januari - Maret 2022, KPK berhasil mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp Rp179,390 miliar. Angka tersebut naik 157% dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp71,134 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/6/2022).

Ali menjelaskan, peningkatan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke negara tersebut sejalan dengan salah satu strategi penindakan KPK. Kata Ali, strategi penindakan KPK saat ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tapi juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," beber Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut