KPK Kembangkan Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Indramayu, Tersangka Diumumkan Setelah Penangkapan
 
                 
                JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan suap mantan Bupati Indramayu, Supendi. Bahkan, pengembangan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
 
                                Ali tak menampik jika lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka dalam dalam penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal mengungkapkan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan baru pimpinan KPK.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujarnya.
 
                                        Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Indramayu Supendi (SP) serta Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM).
 
                                        Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Atas ulahnya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Editor: Ibnu Hariyanto