Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:08:00 WIB
KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH) terkait kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field (JF).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan uang yang diduga diterima Gatot merupakan bagian dari total Rp61,9 miliar yang disetorkan John Field kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai. Dia mengatakan, Gatot menerima uang tersebut ketika masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

"JF selaku milik PT BR telah menyetorkan nuang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," kata Taufik dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Selain menerima uang, kata dia, Gatot juga diduga mengetahui sejumlah pertemuan yang membahas kesepakatan untuk mengamankan kegiatan usaha Blueray Cargo.

Menurut Taufik, salah satu pertemuan tersebut bahkan berlangsung di ruangan Gatot saat masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Khusus peran GH ini, memang dia mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan yang di dalamnya kemudian ada kesepakatan untuk mengamankan usaha dari si PT. BR dan salah satu pertemuannya bahkan di ruangan dia sendiri," tegas dia.

Atas perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana juncto KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.

KPK kemudian menahan Gatot untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus-14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut